Jumat, 05 Agustus 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERKUMPULAN SCI

Bab I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama SCI dan dapat disebut perkumpulan, berkedudukan dan berkantor Margorejo Rt 09/Rw 06 Canan,Wedi, Klaten
BAB II
JANGKA WAKTU
Pasal 2
Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan terhitung mulai tanggal 22 Desember 2009

BAB III
LANDASAN, ASAS, VISI, MISI
Pasal 3
1. Perkumpulan ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan dan keterbukaan.
2. Visi Perkumpulan adalah :
“Terwujudnya SCI yang sejahtera melalui ekonomi mandiri, kesehatan yang optimal serta dukungan masyarakat dan pemerintah”.
3. Misi Perkumpulan adalah :
- Perkumpulan SCI berusaha mempunyai usaha mikro sehingga SCI mandiri secara ekonomi
- Perkumpulan SCI memperjuangkan anggotanya untuk memperoleh jaminan dan pelayanan kesehatan secara optimal dari lembaga pelayanan kesehatan
- Perkumpulan SCI menjadi organisasi yang baik, sehingga dapat membangun jaringan dan bekerjasama dengan pemerintah atau lembaga yang lain.
- Perkumpulan SCI memperjuangkan anggotanya agar memperoleh dukungan keluarga, lingkungan dan masyarakat.


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan organisasi. akan melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial dan dalam upaya untuk mendukung kegiatan organisasi juga melakukan usaha-usaha ekonomi yang tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, unit-unit kegiatan yang akan dikembangkan meliputi :
a. Mengembangkan unit produkdi dan pemasaran haisl karya difabel dan non difabel
b. Membangun unit kegiatan pendidikan dengan cara melakukan pelatihan dan uji coba untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota dan pengurus pengumpulan.
c. Mengembangkan unit usaha pengembangan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan potensi anggotanya.

BAB V
KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 1
Kekayaan dari perkumpulan berupa kekayaan awal sejumlah Rp. 500.000,00 (Limaratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya diperoleh dari:
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Usaha kegiatan yang sah
Pasal 2

Semua kekayaan milik organisasi harus atas nama Organisasi
Pasal 3
Kekayaan berupa Uang harus disimpan dalam Bank dengan kuasa pengurus dua orang dan Uang Tunai yang dikelola oleh Bendahara organisasi atas pengawasan Ketua yang setiap bulannya dilaporkan dalam rapat pengurus


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Luar Biasa

1. Setiap difabel SCI atau non SCI dapat menjadi anngota Perkumpulan SCI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menerima dan mematuhi AD/ART dan ketentuan lain dalam Perkumpulan SCI.
b. Wajib Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Perkumpulan SCI.
c. Anggota luar biasa tidak bisa menjadi pengurus harian, tetapi dapat menjadi pengurus bidang dalam Perkumpulan SCI.
d. Bersedia menjaga harkat, martabat dan nama baik Perkumpulan SCI.
e. Memiliki hak memilih penggurus Perkumpulan SCI.



BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 3
Ketua
Tugas dan tanggung jawab ketua :
a) Memimpin pertemuan rutin Perkumpulan SCI
b) Memimpin Rapat anggota dan Rapat pengurus
c) Melaporkan secara lisan rencana dan program Perkumpulan SCI

Pasal 4
Sekretaris
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris adalah :
1. Mengorganisir rapat pengurus, rapat anggota dan rapat luar biasa dengan membuat agenda rapat dan undangan
2. Membuat notulensi setiap pertemuan / rapat
3. Menyusun evaluasi tahunan
4. Menyiapkan laporan pertanggung jawaban untuk ketua
5. Bertanggung jawab atas administrasi perkumpulan, termasuk menulis surat, registrasi dan arsip
6. Ikut menandatanggani laporan
7. Menggantikan ketua pada saat ketua absen
8. Menyediakan dan membantu pengadaan kebutuhan untuk pemungutan dan pemilihan penguruS

Pasal 5
Bendahara
Tugas dan tanggung jawab Bendahara _ias_a :
1. Bertanggung jawab untuk keuangan Perkumpulan SCI, termasuk pembukuan
2. Bertanggung jawab untuk laporan keuangan tahunan
3. Menandatangani laporan tahunan dan rencana keuangan tahunan


Pasal 6
Kordinator Kecamatan

Tugas dan tanggung jawab Humas _ias_a :
a. mengkoordinasi dan memimpin pertemuan Perkumpulan SCI ditingkat kecamatan.
b. Menyelengarakan administrasi Perkumpulan SCI ditingkat kecamatan.
c. Mengikuti dan mewakili dalam rapat/pertemuan ditingkat kabupaten.
d. Menyampaikan informasi Perkumpulan SCI dikecamatan ke tingkat kabupaten dan sebaliknya.



BAB VIII
RAPAT – RAPAT PENGURUS
Pasal 9
1. Rapat pengurus dilakukan minimal satu kali perbulan
2. Rapat pengurus dapat dimulai bila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggotanya
3. Untuk pendelegasian tugas dan pembentukan unit kerja (komisi kerja) harus disetujui oleh 2/3 pengurus yang hadir
4. Keputusan yang diambil dalam pertemuan rutin / rapat harus berdasarkan musyawarah mufakat. Bila tidak bisa mufakat maka keputusan harus disetujui oleh setengah ditambah satu dari pengurus yang hadir



BAB IX
RAPAT ANGGOTA DAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 10
Rapat anggota
1. Semua anggota menerima undangan rapat anggota, minimal satu minggu sebelum tanggal rapat. Dalam undangan dicantumkan agenda rapat
2. Rapat anggota bisa dilakukan bila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota Perkumpulan SCI, tidak termasuk pengurus
3. Semua anggota harus menghargai usulan atau pendapat dari anggota lain
4. Semua anggota mempunyai kesempatan yang sama memberikan dan menjelaskan pendapatnya dengan singkat dan jelas
5. Ketua mempunyai kewajiban menerima semua pendapat atau usulan anggota, dan memutuskan bersama secara musyawarah untuk mufakat. Bila mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil harus disetujui oleh setengah ditambah satu dari anggota yang hadir, tidak termasuk pengurus

Pasal 11
Pemungutan suara
1. Pemungutan suara untuk pengambilan keputusan dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup. Secara terbuka dilakukan dengan angkat tangan dan secara tertutup dilakukan dengan cara tulisan
2. Setiap anggota mempunyai satu hak suara
3. Pengurus berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjelaskan model pemilihan
4. Anggota pengurus dipilih secara perseorangan. Anggota harus memilih ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, motifator dan kordinator kecamatan.
5. Semua anggota _ias mencalonkan diri sampai dua minggu sebelum tanggal pemilihan dikelompok. Setiap calon mendaftarkan :
- Nama
- Alamat
- Nomor keanggotaan
- Jabatan yang diinginkan di Perkumpulan
- Tanda tangan
6. kondisi dan bentuk rapat luar biasa sama dengan rapat anggota


BAB X
Kepengurusan
1. Pengurus dipilih anggota setiap 3 tahun sekali.
2. kepengurusan awal dimulai dari 22 Desember 2009 sampai 22 Desember 2012.


BAB XI
Penutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar